Kamis, 24 April 2008

Parah, Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara di Bungo

Jambi, Batak Pos

Kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem hayati yang disebabkan bekaspertambangan batubara di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan,Kabupaten Bungo kini parah. Lubang-lubang bekas galian yang menyerupaidanau buatan sedalam 50 centi meter hingga hingga 2 meter itudibiarkan menganga tanpa ditimbun kembali (reklamasi). Sehingga banyakpihak menyayangkan kondisi lokasi tambang batu bara tersebut.

Sekretaris Komisi III (Bidang Lingkungan) DPRD Provinsi Jambi, H AbdulHalim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/4) mengatakan,kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara di Kabupaten Bungosudah sangat parah.

Sedangkan pendapatan yang diperoleh warga tidakseberapa dari pertambangan batubara itu. Pendapatan Asli Daerah (PAD)Bungo yang diperoleh tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yangterjadi.

Disebutkan, tidak hanya merusak lingkungan, penambangan batubara itujuga sudah merusak ekosistem yang ada. Dalam hal ini Kabupaten Bungoharus menjalankan Perda (Peraturan Daerah) tentang Tata Ruang Wilayah(TTRW) yang bisa mengatur lokasi-lokasi tambang dan juga harus bekerjasama dengan pihak Bapedalda setempat.

"Kita harapkan pihak Bapedalda kabupaten dan provinsi terusberkoordinasi dan jangan saling melempar kesalahan terkait dengankerusakan lingkungan akibat tambang batubara tersebut. Sementarapertambangan batu bara tersebut hanya untuk eksport oleh pihakinvestor.

Sedangkan peningkatan ekonomi masyarakat terhadap tambangbatubara itu minim,"katanya.
Menurut Halim, dari kaca mata legislatif sejak otonomi daerahpemerintah kabupaten kurang melakukan koordinasi dengan pemerintahprovinsi dalam proses penambangan batubara.


Bahkan pihak Bapedalda danDinas Pertambangan Provinsi Jambi tidak dilibatkan dalam hal ini.Bahkan instansi tersebut kurang memahami kondisi di lapangan. Walaupunsecara kasat mata DPRD sudah mengetahui kerusakan yang terjadi.

"Dewan mengharapkan ketegasan pihak terkait untuk menjatuhkan sanksipidana bagi pihak-pihak yang telah melanggar aturan dalam prosespenambangan batubara yang mengakibatkan terjadinya kerusakanlingkungan. Sedangkan masyarakat sendiri berhak memberikan koreksiterhadap para penambang yang menyimpang dari aturan yang ada,"katanya.

Disebutkan, batubara hasil tambang tersebut sebagian besar untukmensuplay kebutuhan bahan baker PT Wira Karya Sakti (WKS). Hasilpertambangan juga dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Pihak perusahaanpertambangan batubara itu hingga kini belum mereklamasi lubang bekasgalian.

Secara terpisah, Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Kabid AMDAL) Bapedalda Provinsi Jambi, Ir Rozali, ketika dikonfrimasidi ruang kerjanya menjelaskan kalau seperti itu kondisinya, lingkunganbekas penambangan batubara itu sudah termasuk katagori rusak. Namunharus melihat Tata Ruang Wilayah (TTRW) Kabupaten Bungo dulu.

Disebutkan, kalau masyarakat menghendaki bekas lubang galian itudijadikan kolam berarti tidak perlu dilakukan reklamasi. Namun kalaumasyarakat menghendaki setelah dilakukan penambangan lubang bekastambang itu dijadikan perkebunan berarti pihak terkait harus melakukanreklamasi dan reboisasi.

Menurut Rozali, dalam aturannya seperti yang tertuang dalam UU No 23Tahun 1997 dikatakan pihak perusahaan wajib AMDAL yakni harusmereklamasi lubang bekas galian, kemudian jika wajib Usaha KelolaLingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) maka di dalamdokumen UKL-UPL itu ada janji-jani perusahaan sesuai kesepakatan. Danpihak perusahaan harus melaksanakan janji-jani itu.

Sejauh ini upaya dari Bapedalda Provinsi Jambi baru sebatas melihatjanji-janji dan kalau ternyata pihak perusahaan melanggar janjiseperti yang tertuang dalam dokumen AMDAL maka dapat dikatakan pihakperusahaan telah melanggar hukum. Namun sayangnya pihak Bapedaldasendiri mengaku belum perna melihat dokumen AMDAL yang berisijanji-janji dimaksud. ruk

Senin, 21 April 2008

Dewan Akan Laporkan Penyimpangan APBD 2007 Rp 8,9 Miliar Ke KPK

Jambi, Batak Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan melaporkanpenyimpangan APBD 2007 Provinsi Jambi senilai Rp 8,9 miliar ke KomisiPemberantasan Korupsi (KPK). Penyimpangan APBD Provinsi Jambi 2007 ituberdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan (BPK) RI.

"Kita akan segera melaporkan hasil temuan audit BPK RI perwakilanJambi tersebut ke KPK. Setelah 60 hari masa pembenahan hasil temuanBPK oleh instansi, hasil audit itu akan kita laporkan. Hanya DPRDProvinsi Jambi boleh melaporkan hasil audit tersebut ke parat hukum.Kita akan laporkan ke KPK,"kata Ketua DPRD Provinsi Jambi, H Zoerman
Manap kepada wartawan di DPRD Provinsi Jambi, Senin (21/4/2008).

Menurutnya, hasil temuan BPK RI yang ada 16 poin tersebut padainstansi APBD Provinsi Jambi yang merugikan negera senilai Rp8.925.967.868. "Kita akan pilah-pilah mana penyimpangan yang akandilaporkan ke KPK. Kita sudah membahas ini ditingkat pimpinan dewan.Instansi yang tidak dapat mempertanggung jawabkan bersiap-siaplahdipanggil KPK,"katanya.

Disebutkan, jumlah paling banyak penyimpangan terdapat pada proyekjalan Batas Kerinci-Sanggaran Agung. Proyek tersebut terlambatdikerjakan dan didenda Rp 239.337.300 dan belum ditagih. Kemudianterdapat kemahalan harga galian tanah sebesar Rp 2.737.619.556.Penyimpangan juga terdapat dalam proyek ini yakni hasil galian tanah
digunakan sebagai material timbunan sebesar Rp 45.246.987.

Pos penyimpangan kedua terbesar terdapat di Dinas Pendidikan ProvinsiJambi, yakni Pengiriman Tenaga Profesional Guru dan PenyuluhanPertanian ke Luar Negeri sebesar Rp 2.562.854.250. Dana terindikasitidak efisien sebesar Rp 205.270.000. (Lee)

DPRD Tuding Pelantikan Pejabat di Jambi Cacat Hukum

Jambi, Batak Pos

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menilai kalaupelantikan pejabat eselon II, III dan IV Setda Provinsi Jambi 27 Maret2008 lalau, adalah cacat hukum. Pelantikan sekitar 70 pejabat tersebuttanpa melalui badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat)Provinsi Jambi.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H SoewarnoSoerinta, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/4/2008). Menurutnya,berdasarkan pengakuan Ketua Baperjakat Provinsi Jambi Chalik Salehkepada Soewarno Soerinta saat mengunjungi Chalik Saleh di ruangtahanan Polda Metro Jaya. Chalik ditahan oleh KPK dalam kasus dugaankorupsi kantor perwakilan Jambi di Jakarta senilai Rp 32 miliar.

"Pelantikan itu cacat hukum, karena tanpa melalui badan pertimbanganjabatan dan kepangkatan (baperjakat), maka itu telah melanggar hukum",kata Soewarno.

Menurut Soewarno, Ketua Baperjakat Chalik Saleh, sekaligus penjabatSekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi tidak pernah tahu ataudiberi tahu tentang ini, mengingat dia sendiri sedang diproses danditahan aparat KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisama Jambidi Jakarta.

"Chalik sendiri menuding, masalah tersebut kesalahan gubernur, karenadia tidak pernah diberitahu akan dilakukan penggantian dan pelantikanpara pejabat itu,"ujarnya.

DPRD Provinsi Jambi mensinyalir dalam proses pengangkatan danpelantikan beberapa pejabat ini kental adanya kepentingan pribadi dankelompok tertentu. Sebagai contoh, pelantikan Kepala Biro Hukum SetdaProvinsi Jambi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Asisten I SetdaProvinsi Jambi, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kata Soewarno Soerinta, penetapan Sudirman sebagai Kepala Biro Hukummisalnya, dilantik atas pesanan kelompok tertentu, terbukti sebelumnyagubernur Zulkifli Nurdin tidak pernah mengenal siapa Sudirman yangdulunya sebagai dosen hukum di Universitas Negeri Jambi.
"Saya tahu persis itu atas pesanan, tapi saya tidak etis bilamenyebutkan siapa yang memesan Sudirman jadi kepala Biro Hukum SetdaProvinsi Jambi", ujarnya.


Sementara itu, pejabat Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi yangbaru, Sudirman, saat dikonfirmasi mengakui kalau dia selama ini belumpernah dikenal Zulkifli Nurdin.
"Gubernur tidak pernah mengenal wajah saya, dia hanya mengenaltulisan-tulisan yang saya buat di beberapa media selama ini. Saya jugaterkejut ketika ditunjuk memegang jabatan ini", kata Sudirman.


Hanya saja Sudirman membantah kalau dia ditunjuk sebagai Kepala BiroHukum ini berkat pesanan orang atau kelompok tertentu. Kepala BiroHumas Pemerintah Provinsi Jambi, Idham Kholid, membantah atas semuatudingan itu, karena semua anggota Baperjakat termasuk KetuaBaperjakat Chalik Saleh, sudah menandatangani surat penunjukan danpelantikan para pejabat baru tersebut. ruk

Minggu, 20 April 2008

Paskah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa se Kota Jambi Sukses

Jambi, Batak Pos

Perayaan Paskah Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kristen se Kota Jambiyang dilaksnakan di Gedung Olah Raga (GOR) Kotabaru, Kota Jambi, Sabtu(19/4) malam berlangsung sukses. Perayaan Paskah yang diprakarsai olehGerakan Mahasiswa Krinten Indonesia (GMKI) Cabang Jambi dan KomiteNasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jambi berlangsung sukses dan meriah.

Pengamatan Batak Pos menunjukkan, sekitar 700 pemuda, pelajar danmahasiswa Nasrani beserta undangan lainnya antusias mengikuti PerayaanPaskah tersebut. Penyampaian Firman Tuhan disampaikan Pendeta HKBPResort Jambi, Pdt SMT Hutagalung STH.

Firman Tuhan diambil dari Yesaya 11 : 1-10. Pdt SMT Hutagalung dalampesan kotbahnya meminta kaum Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Kristenuntuk menjauh dari perbuatan amoral serta praktek tidak terpuji,khususnya menjauhi bahaya Narkotika dan obat terlarang.

"Melalui Paskah, kaum muda Kristen di Kota Jambi mampu untukmenimbulkan kenyakinan untuk berbuat baik. Pemuda Krinten agar dapatberlindung di dalam persekutuan. Melalui Paskah, kaum muda Kristianidi Kota Jambi semakin peduli terhadap sesama dalam duka dan sukacita,"katanya.

Sementara itu, Ketua KNPI Jambi, Nuzul Prakaza menghimbau agar kaummuda Kristiani tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan RepublikIndonesia (NKRI). Menurutnya, kaum muda Nasrani tetap mengedepankanpersatuan dan kesatuan dalam segala aktivitasnya.

"Kita boleh saja berbeda Agama, Suku, Budaya dan adat istiadat. Namunkeragaman tersebut menjadi alat untuk mempererat perbedaan kita dalammembangun Kota Jambi kedepan. Mari kita tetap saling menghargaikebebasan umat Beragama. Kita adalah satu rakyat Indonesia,"katanya.

Perayaan Paskah itu juga menampilkan bintang tamu yakni Fandi (finalisIndonesia Idol 5) dan Wahyu Prabowo (Finalis Indonesia Idol 2). Merekatampil memukau melantunkan kidung pujian, membuat suasana tambahmeriah.Selain penampilan kedua bintang Idol tersebut, sejumlah Band lokaljuga tampil memukau.

Seperti Demo Band, C Mas Band, Bless Band, vokalDuet Yudi Siagian dan Grace Siagian, Koor NHKBP Kotabaru, CantataChoir. Perayaan Paskah itu juga menampilkan Fragmen Penyalipan YesusKristus yang diperakan olek kaum muda Nasrani Jambi. ruk

Batanghari Tuan Rumah MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Jambi, Batak Pos

Kabupaten Batanghari selaku tuan rumah siap menyukseskan pelaksanaanMusabaqah Tilawatil Qur`an (MTQ) ke-38 tingkat Provinsi Jambi yangakan dilaksanakan pada 17- 24 Mei 2008. Acara MTQ ini dipusatkan diBumi Fastabiqul Khairat Perumnas Muarabulian, Kabupaten Batanghari."

Untuk menyukseskan pelaksanaan MTQ tersebut, saat ini segalapersiapan sudah mencapai 80 persen. Khusus pembangunan gedung,pelaksanaannya saat ini sudah hampir siap, hanya tinggal finishingsaja. Batangahri siap menyukseskan pelaksanaan MTQ," kata KepalaBagian (Kabag) Humas Sekretariat Pemerintah Kabupaten Batanghari,Sehan saat dihubungi Batak Pos melalui telepon seluler dari Jambi,Minggu (20/4).

Menurutnya, berbagai upaya dilakukan Pemkab Batanghari sepertisosialisasi kepada masyarakat yang semakain gencar dilakukan dalam duabulan terakhir. Untuk mendukung kegiatan tersebut, semua anggaransudah dianggarkan dalam APBD Batanghari.

"Ini salah satu bentuk keseriusan Pemkab Batanghari demi menyukseskanpelaksanaan MTQ tersebut sebagai sarana untuk menggemakan syiar Islam.Pemkab Batanghari bertekad menjadi panitia yang baik. Yakni, dapatmelaksanakan tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab dankewajiban,"ujarnya.

Disebutkan, Dinas Perhubungan Batanghari juga membantu masalahperparkiran. Begitu pula Dinas Perkotaan batanghari membantu masalahkebersihan dan tidak ada pungutan kebersihan. Sedangkan sewa standatau tenda untuk utusan kabupaten/kota ataupun para pedagangdiupayakan semurah mungkin. ruk

Puluhan Warga Batanghari Keracunan Sate

Jambi, Batak Pos

Sebanyak 20 orang warga Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, KabupatenBatanghari, mengalami keracunan makanan sate yang dijual seorangpedagang di Pasar Kalangan, Batanghari, Sabtu (19/4/2008).

Puluhan warga Batanghari yang keracunan itu kini mendapat perawatanintensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Abdul Madjid Batu,Muarabulian, Batanghari.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah Batanghari, Sehan saatdihubungi Batak Pos, Minggu (20/4) mengatakan, 20 warga yang keracunansaat diperiksa mereka mengalami mual-mual dan sakit perut setelahmemakan sate gading ayam dan diperkirakan jumlah korban akan masihbertambah.

Disebutkan, para warga yang mengalami keracunan setelah memakan sate,hingga Minggu (20/4) kondisinya mulai membaik setelah mendapatkanperawatan medis di RSUD setempat.

Menurutnya, kejadian itu bermula setelah puluhan warga yang memakansate di Pasar tersebut, pada siang harinya mengalami sakit perut danmual sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum.

Pedagang sate yang belum diketahui indentitasnya kini sedangdiselidiki pihak kepolisian untuk mengungkap kasus keracunan akibatsate yang dijualnya di Pasar Kalangan di Desa Pompa Air Kab,Batanghari sekitar 65 km dari Kota Jambi. ruk

Senin, 14 April 2008

Chalik Saleh Ditahan KPK

Kasus Dugaan Korupsi Mess Jambi Rp 5 Miliar

JAMBI- Sekretaris Daerah (Sekda) Propinsi Jambi, Drs H Chalik Saleh MM ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4/2008) pukul 20.oo wib kemarin. Chalik ditahan usai diperiksa sekitar 10 jam di lantai 8 Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Chalik sebelumnya ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana proyek pembangunan Mes Jambi (gedung perwakilan Jambi di Jakarta) jalan Cidurian, Cikini No 17 Jakarta Pusat sebesar Rp 7,4 miliar.
Usai menjalani pemeriksaan kemarin, pria paruh baya itu terlihat pasrah saat dimasukan ke mobil tahanan KPK, untuk dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.


Humas KPK Johan Budi SP membenarkan penahanan tersebut. ‘’Chalik ditahan karena diduga telah melakukan penunjukan langsung kepada PT Cipta Pesona Usaha (CPU) saat membangun Mess Jambi tanpa melakukan prakualifikasi. Tidak hanya itu, pembangunan Mess Jambi tidak ada harga patokan sendiri.

Dalam proyek pembangunan Mess Jambi juga ada unsur kemahalan sehingga negara dirugikan dimana pembangunan Mess itu menggunakan dana APBD 2004 sebesar Rp 32,4 miliar. Diduga ada kerugian negara Rp 7,4 miliar,’’ terangnya kepada wartawan.

Chalik dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. ‘’Dalam kasus ini, juga melibatkan Dirut PT CPU, Sudiro Lesmana. Sudiro juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan saat ini sedang ditahan di LP Jambi, kami melakukan pemeriksaan di sana,’’ ungkap corong KPK itu.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. ‘’Silakan saja itu hak KPK. Kami hormati proses hukum tersebut,’’ ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H Soewarno Soerinta (PDIP) meminta KPK untuk menangkap aktor intelektual korupsi mess Jambi tersebut. "Masih ada Chalik-chalik lain yang menghirup udara segar. KPK harus menangkap aktor intelektual tersebut,"katanya. (Lee)